Peraturan baru mengenai Visa Umroh ataupun Haji yang pada awalnyaa hanya merupakan wacana dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akhirnya di tetapkan. Kebijakan baru ini tentu saja memberatkan bagi calon Jemaah Umroh, apalagi dengan adanya daftar antrian yang cukup panjang bagi penduduk moslem di Indonesia yang berkeinginan untuk dapat menunaikan Rukun Islam ke 5 yaitu Ibadah Haji.
Peraturan baru mengenai Visa umroh di berlakukan mulai Tahun 1438H dimana para Jemaah Umroh yang pernah menunaikan Ibaadah Umroh pada tahun 1435 -1437 apabila ingin menunaikan ibadah umroh lagi harus membayar Rusum sebesar 2000 riyal.
Untuk Visa Haji bagi yaang telah menunaikan ibaadah haji di tahun tersebut juga harus menunggu 10 tahun untuk dapat menunaikan Ibadah Haji Kembali.
kebijakan ini berlaku bagi seluruh negara - negara di dunia.

Komentar
Posting Komentar